Tujuan Pendidikan Akhlak
Pada postingan sebelumnya sudah pernah di jelaskan mengenai Pengertian pendidikan akhlak, maka setelah kita mengetahui pengertiannya kita juga harus mengetahui apa yang menjadi Tujuan dalam Pendidikan akhlak tersebut, di bawah ini di jelaskan mengenai tujuan pendidikan akhlak yang di kemukakan oleh beberapa ahli.Tujuan Pendidikan Akhlak
Pendidikan akhlak berfungsi memberikan kemampuan dan ketrampilan dasar kepada peserta didik untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengalaman akhlak Islami dan nilai-nilai keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Adapun tujuan pendidikan akhlak secara umum yang dikemukakan oleh para pakar pendidikan Islam adalah sebagai berikut :
- Tujuan pendidikan akhlak menurut Ahmad amin yang dikutip oleh Abudin Nata dalam bukunya Akhlak tasawuf:
Dengan demikian secara ringkas dapat dikatakan bahwa ilmu akhlak bertujuan untuk memberikan pedoman atau penerangan bagi manusia dalam mengetahui perbuatan yang baik atau yang buruk. Terhadap yang baik ia berusaha melakukannya, dan terhadap yang buruk ia berusaha untuk menghindarinya.
- Tujuan pendidikan akhlak menurut M. Athiyah al Abrasyi :
- Tujuan pendidikan akhlak menurut Hery Noer Aly :
Oleh karena itu untuk sampai pada tujuan dimaksud, tindakan-tindakan pendidikan yang mengarah pada perilaku yang baik dan benar harus diperkenalkan oleh para pendidik Dari beberapa rumusan tentang tujuan pembentukan akhlak di atas, dapat dipahami bahwa inti dari tujuan pendidikan akhlak adalah untuk menciptakan manusia sebagai makhluk yang tertinggi dan sempurna memiliki amal dan tingkah laku yang baik, baik terhadap sesama manusia, sesama makhluk maupun terhadap Tuhannya agar mendapat kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
Tujuan di atas selaras dengan tujuan pendidikan Nasional yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/Th. 2003, bab II, Pasal 3 dinyatakan bahwa :
"Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tersebut mengisyaratkan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan adalah sebagai usaha mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu pendidikan dan martabat manusia baik secara jasmaniah maupun rohaniyah.
Daftar Isi [Tutup]